UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
FAKULTAS PASCASARJANA
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)

RPS-02-P2HKI0504
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tanggal Penyusunan
Psikologi Hukum Keluarga P2HKI0504 Psikologi Hukum Keluarga 3 0 1 26 Jun 2026
Pengesahan Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Ka PRODI

Prof. Dr. Masnun Thahir, M.Ag.

Dr. H. Muhammad Fikri, MA

Dr. Syukri, M.Ag.
Capaian Pembelajaran CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL-01 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjujung tinggi niai kemanusian, mengahargai keaneka ragamaan budaya, pandangan dan agama
CPL-02 Mampu menganalisis konsep teoritis HKI yang terintegrasi dengan keilmuan lainnya sebagai bagian dari studi hukum Islam yang komprehensif melalui pendekatan inter dan multidisipliner
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK-011 Menunjukkan perilaku dan sikap yang mencerminkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menerapkan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab keagamaan dalam konteks akademik, profesional, dan sosial.
CPMK-021 Menganalisis akar teoretis dan filosofis hukum keluarga Islam (HKI) serta perkembangannya dalam konteks hukum positif di Indonesia.
CPMK-022 Mengevaluasi isu-isu HKI mutakhir (seperti ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan hak perempuan) diberbagai Negara dengan menggunakan pendekatan interdisipliner.
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.1 Mampu memperjelas Pengantar Mata Kuliah Psikologi Hukum Keluarga, RPS, dan Kontrak Belajar melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.2 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian psikologi hukum, ruang lingkup psikologi hukum dan signifikasi pembahasan psikologi hukum bagi keilmuan HKI melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.3 Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang hukum keluarga dan konstruksi hukum keluarga melalui perspektif psikologi hukum melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.4 Mahasiswa mampu mengevaluasi tingkat penyerapan materi perkuliahan pada pertemuan 1-7
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.1 Mahasiswa mampu mengenali aspek-aspek penting psikologi hukum yaitu psychology in law, psychology and law, psychology of law, dan psychology in court dan bagaimana implementasinya di dalam hukum keluarga
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.2 Mahasiswa mampu menjelaskan aspek-aspek psikologi hukum di dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum keluarga, misalnya hukum perkawinan, KHI, KDRT, dan Perlindungan Anak melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.3 Mahasiswa mampu menjelaskan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menuju jenjang pernikahan: pra kondisi, kebutuhan dan keputusan untuk menikah melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.4 Mahasiswa mampu menjelaskan perencanaan keluarga yang responsive gender: peran dan tanggungjawab suami istri, manajemen ekonomi, dan kesehatan reproduksi, proses membangun relasi suami istri berkesetaraan: relasi ideal, relasi seksual, relasi fungsional melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.1 Mahasiswa mampu mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat keluarga sakinah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun keluarga Sakinah dalam perspektif psikologi hukum melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.2 Mahasiswa mampu menjelaskan hak-hak reproduksi perempuan dalam Islam dan dampak psikologis pengabaian hak-hak reproduksi perempuan melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.3 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian KDRT, bentuk-bentuknya, latarbelakang terjadinya, dampaknya dan pandangan islam tentang KDRT, menjelaskan perspektif psikologi di dalam melihat KDRT dan langkah-langkah membangun keluarga nir kekerasan melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.4 Mahasiswa mampu menjelaskan permasalahan yang dihadapi di dalam keluarga berupa konflik, negosiasi, keputusan, perceraian dan akibat-akibat hukum dari perceraian terkait harta dengan menggunakan perspektif psikologi hukum melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.5 Mahasiswa mampu menjelaskan perlindungan hak anak dalam keluarga (hadhanah dan perwalian) : landasan yuridis, konseling pada anak dan mendidik anak melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.6 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konseling keluarga Islam berwawasan gender melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif
Korelasi CPMK terhadap Sub-CPMK
CPMK-011 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.1
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.2
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.3
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.4
CPMK-021 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.1
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.2
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.3
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.4
CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.1
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.2
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.3
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.4
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.5
sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.6
Deskripsi Singkat MK Mata kuliah Psikologi Hukum Keluarga membahas tentang sistem keluarga dan pentingnya hukum keluarga dari sudut pandang psikologi, termasuk pendidikan dalam keluarga, kematangan emosi dalam membangun keluarga, serta isu-isu terkait kekerasan terhadap pasangan dan anak. Mata Kuliah ini juga memberikan wawasan tentang konsep psikologi dalam konteks keluarga, membahas berbagai masalah yang muncul dalam keluarga, serta intervensi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bahan Kajian : Materi Pembelajaran Sistem keluarga dan pentingnya hukum keluarga dari sudut pandang psikologi
Pustaka Utama
  • 1. Mufidah, Ch., Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN Maliki Press, 2013
  • 2. Perda NTB No. 4/2018, Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
  • 3. Ahmad Mubarak, Psikologi Keluarga, Dari Keluarga Sakinah hingga Keluarga Bangsa, Jakarta: Bina Reka Pariwara, 2005
  • 4. Andi Mappiare, Konseling dan Psikoterapi, Jakarta: Grafindo Persada, 1996
  • 5. Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga Sakinah menurut Al Qur’an dan Sunnah, Jakarta: Akademika Pressindo, 2003
  • 6. Chaplin, J. P, Kamus Lengkap Psikologi, Alih bahasa Kartini Kartono, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
  • 7. Dadang Hawari, Al Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Jakarta: Rineka Cipta, 1999
  • 8. Departemen Agama, Tuntunan Keluarga Sakinah Bagi Remaja Usia Nikah, Jakarta: Akademika Presindo, 2003.
  • 9. Hanna Jumhana Bastaman, Integrasi Psikologi dengan Islam Menuju Psikologi Islami, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
  • 10. Ahmad hasan Karzoun, Bahagia Setelah Menikah: 20 Kiat Sukses Meraih Kebahagiaan Hidup Berumah Tangga, Jogjakarta: Diva Press, 1997
  • 11. Hendra Akhdhiat dan Rosleny Marliani, Psikologi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2018
  • 12. Abintoro Prakoso, Hukum dan Psikologi Hukum, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2014
  • 13. Wardatun, Atun (2024). Islam, Perempuan, dan Hukum Keluarga: Refleksi Autoetnografi, Jakarta: Prenada Media Group
  • 14. Wardatun, Atun (2024). Knitting Reciprocity and Communality, Countering the Privatization of Family in Bimanese Muslim Marriages in Eastern Indonesia https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/2771
  • 15. Domestic Violence and Islamic Spirituality in Lombok, Indonesia: Women’s Use of Sufi Approaches to Suffering (Contemporary Islam: Dynamics of Muslim Life), Bianca J. Smith and Atun Wardatun. https://link.springer.com/article/10.1007/s11562-022-00495-5
  • 16. Woman-Initiated Divorce and Feminist Fiqh in Indonesia: Narrating Male Acts of Nushūz in Marriage, Atun Wardatun, Bianca J. Smith | 266-295 | DOI: https://doi.org/10.20414/ujis.v24i2.416
  • 17. Demokratisasi Rumah Tangga: Dari Subyek Menuju Sifat Kepemimpinan, Atun Wardatun dan Abdul Wahid. http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/view/9100
  • 18. Women’s Narrative and Local Practices of Muslim Family Law: Exploring Moderateness of Indonesian Islam Atun Wardatun at http://kafaah.org/index.php/kafaah/article/view/290
  • 19. Listening to Everyone’s Voice: The Contested Rights of Muslim Marriage Practices In Indonesia, Abdul Wahid and Atun Wardatun, http://site.gjat.my/main/3074/index.asp?pageid=187489&t=volume-10-issue-2--2020-
  • 20. Legitimasi Berlapis dan Negosiasi Dinamis pada pembayaran Perkawinan: Perspektif Pluralisme Hukum dalam Al Ahkam vol 28 no 2, 2018 athttp://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/2438
  • 21. Matrifocality and Collective Solidarity in practicing Agency, Journal International of Women's Studies vol 20/Issue 2/ no 4 at https://vc.bridgew.edu/jiws/vol20/iss2/4/
Pendukung
  • 22. Ampa Co’i Ndai: Local Understanding of Kafā’a in Marriage among Eastern Indonesian Muslims (Al Jami’ah Journal of Islamic Studies, vol 54 No 2 (2016) at http://www.aljamiah.or.id/index.php/AJIS/article/view/54203
  • 23. Confirming Domestic Identity, Supporting Public Commitment (Jurnal Musawa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, vol 14 No 2 Juli 2015) at http://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/MUSAWA/article/view/142-05
  • 24. Agus Hermanto, 2021, Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Malang: Literasi Nusantara Abadi
  • 25. Ismail Rumadan dan Muis Pekahulan, 2018, Bakalai: Kajian Psikologi Hukum, Ambon: LP2M IAIN Ambon
  • 26. Tim Asosiasi Psikologi Islam, 2020, Psikologi Islam: Kajian Teoritik dan Penelitian Empirik, Yogyakarta: Asosiasi Psikologi Islam.
  • 27. Muzdalifah Rahman, Psikologi Keluarga Islam; Ketahanan Keluarga dalam Pespektif Islamic Spiritual Coping, Pamekasan: Duta Media Publishing.
Dosen Pengampu Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag., Dr. Arino Bemi Sado, S.Ag.
Mata Kuliah Syarat -
Pertemuan Ke Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) Penilaian Bentuk Pembelajaran; Metode Pembelajaran; Penugasan Mahasiswa; Materi Pembelajaran Bobot Penilaian
Indikator Kriteria & Teknik Luring Daring
1 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.1-Mampu memperjelas Pengantar Mata Kuliah Psikologi Hukum Keluarga, RPS, dan Kontrak Belajar melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan dalam memperjelas materi perkuliahan tentang Pengantar Mata Kuliah Psikologi Hukum Keluarga, RPS, dan Kontrak Belajar Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Pengantar Mata Kuliah Psikologi Hukum Keluarga, RPS, dan Kontrak Belajar
Sub Topik
1. Penjelasan umum tentang Psikologi Hukum Keluarga 2. Pembahasan RPS 3. Kontrak Belajar
5
2 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.2-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian psikologi hukum, ruang lingkup psikologi hukum dan signifikasi pembahasan psikologi hukum bagi keilmuan HKI melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan menjelaskan pengertian psikologi hukum, ruang lingkup psikologi hukum dan signifikasi pembahasan psikologi hukum bagi keilmuan HKI Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Pengertian psikologi hukum, ruang lingkup psikologi hukum dan signifikasi pembahasan psikologi hukum bagi keilmuan HKI
Sub Topik
1. Pengertian Psikologi Hukum 2. Ruang Lingkup Psikologi Hukum 3. Signifikansi Psikologi Hukum bagi Keilmuan HKI 4. Signifikansi Psikologi Hukum bagi Hukum Keluarga Islam (HKI)
5
3 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.3-Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang hukum keluarga dan konstruksi hukum keluarga melalui perspektif psikologi hukum melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan mendefinisikan hukum keluarga ruang, lingkup, sejarah pembentukan, dan pendekatan psikologi hukum di dalam hukum keluarga Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Definisi hukum keluarga ruang lingkup, sejarah pembentukan, dan pendekatan psikologi hukum di dalam hukum keluarga
Sub Topik
1. Definisi Hukum Keluarga 2. Ruang Lingkup Hukum Keluarga 3. Sejarah Pembentukan Hukum Keluarga 4. Pendekatan Psikologi Hukum di Dalam Hukum Keluarga
5
4 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.1-Mahasiswa mampu mengenali aspek-aspek penting psikologi hukum yaitu psychology in law, psychology and law, psychology of law, dan psychology in court dan bagaimana implementasinya di dalam hukum keluarga Ketepatan dalam mengenali aspek-aspek penting psikologi hukum yaitu psychology in law, psychology and law, psychology of law, dan psychology in court dan bagaimana implementasinya di dalam hukum keluarga Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Aspek-aspek penting psikologi hukum yaitu psychology in law, psychology and law, psychology of law, dan psychology in court dan bagaimana implementasinya di dalam hukum keluarga
Sub Topik
1. Psychology in Law (Psikologi dalam Hukum) 2. Psychology and Law (Psikologi dan Hukum) 3. Psychology of Law (Psikologi tentang Hukum) 4. Psychology in Court (Psikologi di Pengadilan)
5
5 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.2-Mahasiswa mampu menjelaskan aspek-aspek psikologi hukum di dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum keluarga, misalnya hukum perkawinan, KHI, KDRT, dan Perlindungan Anak melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan menjelaskan aspek-aspek psikologi hukum di dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum keluarga, misalnya hukum perkawinan, KHI, KDRT, dan Perlindungan Anak Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Aspek-aspek psikologi hukum di dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum keluarga, misalnya hukum perkawinan, KHI, KDRT, dan Perlindungan Anak
Sub Topik
1. Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019) 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) 3. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23/2004 tentang PKDRT) 4. UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014)
5
6 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.3-Mahasiswa mampu menjelaskan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menuju jenjang pernikahan: pra kondisi, kebutuhan dan keputusan untuk menikah melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan menjelaskan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menuju jenjang pernikahan: pra kondisi, kebutuhan dan keputusan untuk menikah Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menuju jenjang pernikahan: pra kondisi, kebutuhan dan keputusan untuk menikah
Sub Topik
1. Pra-Kondisi (Kesiapan Internal) 2. Kebutuhan (Instrumen Pendukung) 3. Keputusan untuk Menikah (Komitmen Final)
5
7 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.4-Mahasiswa mampu menjelaskan perencanaan keluarga yang responsive gender: peran dan tanggungjawab suami istri, manajemen ekonomi, dan kesehatan reproduksi, proses membangun relasi suami istri berkesetaraan: relasi ideal, relasi seksual, relasi fungsional melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan menjelaskan perencanaan keluarga yang responsive gender: peran dan tanggungjawab suami istri, manajemen ekonomi, dan kesehatan reproduksi, proses membangun relasi suami istri berkesetaraan: relasi ideal, relasi seksual, relasi fungsional Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Perencanaan keluarga yang responsive gender: peran dan tanggungjawab suami istri, manajemen ekonomi, dan kesehatan reproduksi, proses membangun relasi suami istri berkesetaraan: relasi ideal, relasi seksual, relasi fungsional
Sub Topik
1: Perencanaan Keluarga yang Responsif Gender 2: Proses Membangun Relasi Suami-Istri Berkesetaraan
5
8 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.4-Mahasiswa mampu mengevaluasi tingkat penyerapan materi perkuliahan pada pertemuan 1-7 Ketepatan mengevaluasi tingkat penyerapan materi perkuliahan pada pertemuan 1-7 Kriteria
Ketepatan dalam Menjawab Soal
Teknik
Tes Tulis
Ujian Terjadwal,Pembelajaran Berbasis Riset,[PBR=150 Menit]
Topik
Evaluasi tingkat penyerapan materi perkuliahan pada pertemuan 1-7
Sub Topik
Ujian Tengah Semester
15
9 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.1-Mahasiswa mampu mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat keluarga sakinah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun keluarga Sakinah dalam perspektif psikologi hukum melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat keluarga sakinah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun keluarga Sakinah dalam perspektif psikologi hukum Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Faktor-faktor pendukung dan penghambat keluarga sakinah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun keluarga Sakinah dalam perspektif psikologi hukum
Sub Topik
1. Faktor Pendukung Keluarga Sakinah 2. Faktor Penghambat Keluarga Sakinah 3. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perspektif Psikologi Hukum
5
10 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.2-Mahasiswa mampu menjelaskan hak-hak reproduksi perempuan dalam Islam dan dampak psikologis pengabaian hak-hak reproduksi perempuan melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan menjelaskan hak-hak reproduksi perempuan dalam Islam dan dampak psikologis pengabaian hak-hak reproduksi perempuan Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Hak-hak reproduksi perempuan dalam Islam dan dampak psikologis pengabaian hak-hak reproduksi perempuan
Sub Topik
1. Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam 2. Dampak Psikologis Pengabaian Hak-Hak Reproduksi
5
11 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.3-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian KDRT, bentuk-bentuknya, latarbelakang terjadinya, dampaknya dan pandangan islam tentang KDRT, menjelaskan perspektif psikologi di dalam melihat KDRT dan langkah-langkah membangun keluarga nir kekerasan melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan menjelaskan pengertian KDRT, bentuk-bentuknya, latarbelakang terjadinya, dampaknya dan pandangan islam tentang KDRT, menjelaskan perspektif psikologi di dalam melihat KDRT dan langkah-langkah membangun keluarga nir kekerasan Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Pengertian KDRT, bentuk-bentuknya, latarbelakang terjadinya, dampaknya dan pandangan islam tentang KDRT, menjelaskan perspektif psikologi di dalam melihat KDRT dan langkah-langkah membangun keluarga nir kekerasan
Sub Topik
1. Pengertian KDRT dan Bentuk-Bentuknya 2. Latar Belakang Terjadinya KDRT 3. Dampak KDRT 4. Pandangan Islam tentang KDRT 5. Perspektif Psikologi dalam Melihat KDRT 6. Langkah-Langkah Membangun Keluarga Nir-Kekerasan
5
12 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.4-Mahasiswa mampu menjelaskan permasalahan yang dihadapi di dalam keluarga berupa konflik, negosiasi, keputusan, perceraian dan akibat-akibat hukum dari perceraian terkait harta dengan menggunakan perspektif psikologi hukum melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan menjelaskan permasalahan yang dihadapi di dalam keluarga berupa konflik, negosiasi, keputusan, perceraian dan akibat-akibat hukum dari perceraian terkait harta dengan menggunakan perspektif psikologi hukum Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Permasalahan yang dihadapi di dalam keluarga berupa konflik, negosiasi, keputusan, perceraian dan akibat-akibat hukum dari perceraian terkait harta dengan menggunakan perspektif psikologi hukum
Sub Topik
1. Konflik dalam Keluarga (Dimensi Psiko-Legal) 2. Negosiasi: Jembatan Komunikasi 3. Keputusan: Determinasi Sikap 4. Perceraian (Divorce): Runtuhnya Sistem Keluarga 5. Akibat Hukum Perceraian Terkait Harta (Perspektif Psikologi Hukum)
5
13 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.5-Mahasiswa mampu menjelaskan perlindungan hak anak dalam keluarga (hadhanah dan perwalian) : landasan yuridis, konseling pada anak dan mendidik anak melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan dalam menjelaskan perlindungan hak anak dalam keluarga (hadhanah dan perwalian) : landasan yuridis, konseling pada anak dan mendidik anak Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Perlindungan hak anak dalam keluarga (hadhanah dan perwalian) : landasan yuridis, konseling pada anak dan mendidik anak
Sub Topik
1. Landasan Yuridis Hadhanah dan Perwalian 2. Konseling pada Anak (Pendekatan Psikologi Hukum) 3. Mendidik Anak dalam Konteks Perlindungan Hak
5
14 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.6-Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konseling keluarga Islam berwawasan gender melalui diskusi dengan mengacu referensi yang relevan dan kredibel secara komprehensif Ketepatan menjelaskan tentang konseling keluarga Islam berwawasan gender Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Konseling keluarga Islam berwawasan gender
Sub Topik
1. Landasan Teologis dan Paradigma Dasar 2. Prinsip Kerja Konselor dalam Konseling Berwawasan Gender 3. Aspek Utamanya dalam Relasi Keluarga
5
15 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.4-Mahasiswa mampu mengevaluasi tingkat penyerapan materi perkuliahan pada pertemuan 1-7 Ketepatan mengevaluasi penyerapan materi dan pemahaman mereka selama satu semester Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tes tulis
Ujian Terjadwal,Pembelajaran Berbasis Riset,[PBR=150 Menit]
Topik
UAS
Sub Topik
Materi satu semester
20

Teknik Penilaian CPMK

CPL MK CPMK Observasi Tes Tulis Penugasan
CPL-01 Psikologi Hukum Keluarga CPMK-011 Y Y Y
CPL-02 Psikologi Hukum Keluarga CPMK-021 Y
CPL-02 Psikologi Hukum Keluarga CPMK-022 Y

Prosedur Penilaian CPMK

1. Komponen Penilaian CPMK
CPL CPMK Sub-CPMK Detail Penugasan (Teknik Penilaian) Bobot % Kriteria Penilaian
CPL-01 CPMK-011 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.1 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-01 CPMK-011 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.2 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-01 CPMK-011 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.3 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-021 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.1 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-021 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.2 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-021 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.3 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-021 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-021.4 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-01 CPMK-011 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.4 Tes Tulis 15 Ketepatan dalam Menjawab Soal
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.1 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.2 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.3 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.4 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.5 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-022.6 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-01 CPMK-011 sub.cpmk.P2HKI0504.CPMK-011.4 Tes tulis 20 Ketepatan dan Penugasan
Total 100
2. Penilaian CPMK
CPL MK CPMK Observasi Tes Tulis Penugasan Total
CPL-01 Psikologi Hukum Keluarga CPMK-011 5% 15% 30% 50%
CPL-02 Psikologi Hukum Keluarga CPMK-021 0% 0% 20% 20%
CPL-02 Psikologi Hukum Keluarga CPMK-022 0% 0% 30% 30%
100%