UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
FAKULTAS PASCASARJANA
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)

RPS-02-P2HKI0509
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tanggal Penyusunan
Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer P2HKI0509 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer 3 0 2 10 Mar 2026
Pengesahan Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Ka PRODI

Prof. Dr. Khairul Hamim, M.A

Dr. H. Muhammad Fikri, MA

Dr. Syukri, M.Ag.
Capaian Pembelajaran CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL-01 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjujung tinggi niai kemanusian, mengahargai keaneka ragamaan budaya, pandangan dan agama
CPL-02 Mampu menganalisis konsep teoritis HKI yang terintegrasi dengan keilmuan lainnya sebagai bagian dari studi hukum Islam yang komprehensif melalui pendekatan inter dan multidisipliner
CPL-03 Mampu menganalisis teks dan mengembangkan Kajian HKI berbasis maqāṣid al-sharī‘ah dengan pendekatan interdisipliner serta berbasis maqāṣid al-sharī‘ah dengan pendekatan interdisipliner.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK-012 Menghargai dan bersikap inklusif terhadap keanekaragaman budaya, agama, kepercayaan, serta pendapat atau temuan orang lain sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
CPMK-021 Menganalisis akar teoretis dan filosofis hukum keluarga Islam (HKI) serta perkembangannya dalam konteks hukum positif di Indonesia.
CPMK-022 Mengevaluasi isu-isu HKI mutakhir (seperti ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan hak perempuan) diberbagai Negara dengan menggunakan pendekatan interdisipliner.
CPMK-031 Mampu Mendekonstruksi teks-teks klasik HKI (fikih munakahat) menggunakan paradigma Maqāṣid al-Sharī‘ah untuk menemukan substansi hukum yang relevan dengan perubahan zaman.
CPMK-032 Mampu Memformulasikan argumen hukum yang menyelaraskan antara teks keagamaan dengan tuntutan regulasi modern melalui pendekatan Maqāṣid yang bersifat dinamis dan progresif.
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.1 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang poligami serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.2 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang tanggung jawab pemeliharaan anak serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.3 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang wasiat wajibah dan ahli waris pengganti serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.4 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang masa hamil dan akibat hukumnya, serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-021.1 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang mahar, biaya pernikahan, serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-021.2 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang perceraian di muka pengadilan serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.1 Mampu menjelaskan Ruang lingkup, legislasi, dan reformasi hukum keluarga di Dunia Islam melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.2 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang pendaftaran dan pencatatan perkawinan serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.3 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang pembatasan usia minimal perkawinan serta merefleksikan dengaperundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-031.1 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang hak-hak perempuan pasca perceraian serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-031.2 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang aturan keabsahan dan pengelolaan waqaf keluarga serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-032.1 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang eksistensi dan peran wali nikah serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-032.2 Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang nafkah istri dan anak serta merefleksikan dengan perundangundangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip
Korelasi CPMK terhadap Sub-CPMK
CPMK-012 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.1
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.2
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.3
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.4
CPMK-021 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-021.1
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-021.2
CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.1
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.2
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.3
CPMK-031 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-031.1
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-031.2
CPMK-032 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-032.1
sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-032.2
Deskripsi Singkat MK Secara umum standar kompetensi mata kuliah ini adalah mahasiswa memiliki pengetahuan dan wawasan tentang Hukum Keluarga yang telah menjadi hukum positif di beberapa negara Islam dan membandingkannya dengan undang-undang dan masalah-masalah keperdataan Islam di Indonesia Sedangkan indikator kompetensinya, mahasiswa diharapkan mampu: 1. Menjelaskan hakikat, faktor pendorong, maupun signifikasi pembaharuan hukum keluarga di dunia Islam 2. Membandingkan materi dan substansi tema-tema pokok pembaharuan hukum keluarga di dunia Islam 3. Memahami metode reformasi hukum yang dipergunakan oleh masing-masing negara terhadap berbagai tema pokok pembaharuan 4. Memahami implikasi hukum dari pembaharuan hukum keluarga di dunia Islam, baik dalam konteks yuridis-normatif maupun sosial kemasyarakatan.
Bahan Kajian : Materi Pembelajaran Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer
Pustaka Utama
  • 1. Abdullah Ahmed an Na’im, Islamic Family Law in a Changing World: A Global Resource Book (London: Zed Books, 2002)
  • 2. Tahir Mahmood, Family Law Reform in The Muslim World (Delhi: The Indian Law Institute, 1972)
  • 3. Ahmad Rafiq, Fiqh Kontekstual: Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2004)
  • 4. Atho’ Mudhzhar dan Khoiruddin Nasution (eds), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-kitab Fiqh (Jakarta; Ciputat Press, 2003)
  • 5. Atho’ Mudzhar, Esai-esai Sejarah Sosial Hukum Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014)
  • 6. Atun Wardatun dan Hamdan, Kontekstualisasi Hukum Keluarga di Dunia Islam. Mataram: Leppim, 2015
  • 7. Khairuddin Nasution, Hukum Perdata Keluarga Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam (Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2009)
  • 8. Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Jakarta: Prenada, 2010)
  • 9. Muhammad Abu Zahroh, al-Ahwal al-Syakhshiyyah (Kairo: Dar al-Fikr al-‘arobi, tt).
  • 10. Abdul Wahhab Khallaf, Ahkam al-Ahwal al-Syakhshiyyah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah (Kwait: Dar al-Qalam, 1990).
  • 11. Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, (Bandung: Pustaka al Fikriis, 2009)
Pendukung
  • 12. Pembaharuan Hukum Keluarga https://www.youtube.com/watch?v=o-X6MqOxraU&t=84
  • 13. Contoh Presentasi Perbandingan Hukum di Tunisia dan Marokko https://www.youtube.com/watch?v=Uc800Rr29aE
  • 14. Contoh Makalah Perbandingan Hukum Keluarga di Sudan dan Indonesia http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/280/0
Dosen Pengampu Prof. Dr. Khairul Hamim, M.A
Mata Kuliah Syarat -
Pertemuan Ke Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) Penilaian Bentuk Pembelajaran; Metode Pembelajaran; Penugasan Mahasiswa; Materi Pembelajaran Bobot Penilaian
Indikator Kriteria & Teknik Luring Daring
1 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.1-Mampu menjelaskan Ruang lingkup, legislasi, dan reformasi hukum keluarga di Dunia Islam melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Mampu menjelaskan ruang lingkup, proses legislasi dan metode reformasi hukum keluarga di dunia Islam Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Presentasi,[Ps=150 Menit]
Topik
Ruang lingkup, proses legislasi dan metode reformasi hukum keluarga di dunia Islam
Sub Topik
1. Definisi dan Urgensi HKI, dan Ruang Lingkup Perkawinan 2. Legislasi Hukum Keluarga di Dunia Islam, Sejarah Kodifikasi Hukum Keluarga, Tipologi Legislasi di Dunia Islam 3. Reformasi Hukum Keluarga Islam: Latar Belakang dan Metode
5
2 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.2-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang pendaftaran dan pencatatan perkawinan serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan membandingkan aturan di beberapa negara tentang tata cara pendaftaran dan pencatatan perkawinan serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk kepada referensi yang kredibel dan komprehensip Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Presentasi,[Ps=150 Menit]
Topik
Pendaftaran dan pencatatan perkawinan di beberapa negara serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Urgensi Teoretis dan Filosfais Pencatatan Perkawinan 2. Praktik Pendaftaran dan Pencatatan Perkawinan di Berbagai Negara Muslim 3. Refleksi dan Analisis Komparatif dengan Perundang-Undangan di Indonesia 4. Tantangan dan Prospek Masa Depan di Indonesia
5
3 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.3-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang pembatasan usia minimal perkawinan serta merefleksikan dengaperundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan membandingkan aturan di beberapa negara tentang pembatasan usia minimal perkawinan serta merefleksikan dengaperundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Diskusi Kelompok,[DK=150 Menit]
Topik
Perbandingan aturan di beberapa negara tentang pembatasan usia minimal perkawinan serta merefleksikan dengaperundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Tipologi dan Perbandingan Aturan di Berbagai Negara Muslim 2. Refleksi terhadap Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
5
4 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.3-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang pembatasan usia minimal perkawinan serta merefleksikan dengaperundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan membandingkan aturan di beberapa negara tentang pembatasan usia minimal perkawinan serta merefleksikan denganperundang undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Diskusi Kelompok,[DK=150 Menit]
Topik
Membandingkan aturan di beberapa negara tentang pembatasan usia minimal perkawinan serta merefleksikan denganperundang undangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Perbandingan Aturan Usia Minimal Perkawinan di Dunia Islam 2. Refleksi terhadap Perundang-Undangan Hukum Keluarga di Indonesia
5
5 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-032.1-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang eksistensi dan peran wali nikah serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan dalam menganalisis Eksistensi dan peran wali nikah serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Eksistensi dan peran wali nikah serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Eksistensi Wali Nikah: Pengawal Keabsahan Perkawinan 2. Refleksi dalam Perundang-undangan di Indonesia a. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019) b. Kompilasi Hukum Islam (KHI) 3. Resolusi Hukum atas Problematika Perwalian Modern
5
6 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.1-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang poligami serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan membandingkan aturan di beberapa negara terkait poligami serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Poligami
Sub Topik
1. Indonesia: Poligami Terbatasi (Asas Monogami Terbuka) 2. Tipologi Poligami di Negara-Negara Islam a. Larangan Mutlak (Prohibisi) b. Restriksi Ketat Lewat Pengadilan (Sistem Izin) c. Kebebasan Penuh / Tradisional (Minimal Intervensi Negara)
5
7 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-021.1-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang mahar, biaya pernikahan, serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan membandingkan Mahar dan Biaya Pernikahan di beberapa negara Islam serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Mahar dan biaya pernikahan serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Mahar: Hak Mutlak Istri dan Simbol Penghormatan 2. Biaya Pernikahan: Realitas Sosiologis vs. Batasan Yuridis 3. Resolusi Hukum atas Problematika Mahar Modern
5
8 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-021.2-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang perceraian di muka pengadilan serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan mmembandingkan aturan di beberapa negara tentang perceraian di muka pengadilan serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Aturan di beberapa negara tentang perceraian di muka pengadilan serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Aturan Perceraian di Beberapa Negara Islam a. Malaysia (Sistem Kontrol Acara & Sanksi Pidana) b. Tunisia (Larangan Mutlak Perceraian Luar Pengadilan) c. Mesir (Sistem Pendaftaran Administrasi) 2. Refleksi dalam Perundang-undangan di Indonesia 3. Implikasi Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak
15
9 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-032.2-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang nafkah istri dan anak serta merefleksikan dengan perundangundangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan dalam membandingkan aturan di beberapa negara tentang nafkah istri dan anak serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Nafkah istri dan anak serta merefleksikan dengan perundangundangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Nafkah Istri dalam Hukum Islam & Perundang-undangan 2. Nafkah Anak dalam Hukum Islam & Perundang-undangan 3. Analisis Kritis: Bagaimana Hukum Indonesia Merefleksikan Hukum Islam?
5
10 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.2-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang tanggung jawab pemeliharaan anak serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan dalam membandingkan aturan di beberapa negara tentang tanggung jawab pemeliharaan anak serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Tanggung jawab dan Pemeliharaan anak serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Hakikat Tanggung Jawab Orang Tua Saat Pernikahan Utuh 2. Pemeliharaan Anak (Hadhanah) Pasca-Perceraian 3. Analisis Refleksi Hukum Islam dalam Yuridis Indonesia a. Pergeseran dari "Hak Orang Tua" menjadi "Hak Anak" b. Konsep Hadhanah Berlapis (Jika Orang Tua Tiada/Tidak Mampu) c. Sanksi Hukum atas Pemutusan Hubungan Nasab
5
11 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-031.1-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang hak-hak perempuan pasca perceraian serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan dalam membandingkan aturan di beberapa negara tentang hak-hak perempuan pasca perceraian serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Hak-hak perempuan pasca perceraian serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Sub Topik
1. Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian menurut KHI 2. Refleksi Terhadap Perundang-undangan di Indonesia
5
12 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.3-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang wasiat wajibah dan ahli waris pengganti serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan dalam membandingkan aturan di beberapa negara tentang wasiat wajibah dan ahli waris pengganti serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Wasiat wajibah dan ahli waris pengganti
Sub Topik
1. Ahli Waris Pengganti (Pasal 185 KHI) 2. Wasiat Wajibah (Pasal 209 KHI) 3. Refleksi Hukum: Mengapa KHI Mengatur Ini?
5
13 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.4-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang masa hamil dan akibat hukumnya, serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan dalam membandingkan aturan di beberapa negara tentang masa hamil dan akibat hukumnya, serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Masa hamil dan akibat hukumnya
Sub Topik
1. Kehamilan dalam Ikatan Perkawinan yang Sah 2. Kehamilan di Luar Ikatan Perkawinan (Kawin Hamil) 3. Akibat Hukum Terhadap Anak yang Dilahirkan
5
14 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-031.2-Mampu membandingkan aturan di beberapa negara tentang aturan keabsahan dan pengelolaan waqaf keluarga serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip melalui diskusi dengan merujuk referensi yang kredibel dan komprehensip Ketepatan dalam menganalisis keabsahan dan pengelolaan waqaf keluarga serta merefleksikan dengan perundang-undangan hukum keluarga Islam di Indonesia Kriteria
Ketepatan dan Penugasan
Teknik
Tugas individu
Proses Belajar dan Diskusi Kritis,Pembelajaran kolaboratif,[PK=150 Menit]
Topik
Keabsahan dan pengelolaan waqaf keluarga
Sub Topik
1. Keabsahan Wakaf Keluarga 2. Pengelolaan Wakaf Keluarga 3. Dinamika dan Refleksi: Jika Keturunan Telah Habis
25

Teknik Penilaian CPMK

CPL MK CPMK Penugasan
CPL-01 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-012 Y
CPL-02 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-021 Y
CPL-02 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-022 Y
CPL-03 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-031 Y
CPL-03 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-032 Y

Prosedur Penilaian CPMK

1. Komponen Penilaian CPMK
CPL CPMK Sub-CPMK Detail Penugasan (Teknik Penilaian) Bobot % Kriteria Penilaian
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.1 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.2 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.3 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-022 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-022.3 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-03 CPMK-032 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-032.1 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-01 CPMK-012 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.1 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-021 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-021.1 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-021 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-021.2 Tugas individu 15 Ketepatan dan Penugasan
CPL-03 CPMK-032 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-032.2 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-01 CPMK-012 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.2 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-03 CPMK-031 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-031.1 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-01 CPMK-012 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.3 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-01 CPMK-012 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-012.4 Tugas individu 5 Ketepatan dan Penugasan
CPL-03 CPMK-031 sub.cpmk.P2HKI0509.CPMK-031.2 Tugas individu 25 Ketepatan dan Penugasan
Total 100
2. Penilaian CPMK
CPL MK CPMK Penugasan Total
CPL-01 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-012 20% 20%
CPL-02 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-021 20% 20%
CPL-02 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-022 20% 20%
CPL-03 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-031 30% 30%
CPL-03 Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer CPMK-032 10% 10%
100%