UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
FAKULTAS FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS

RPS-05-HB0222
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tanggal Penyusunan
HUKUM DAN HAM HB0222 Hukum Private 2 0 3 02 Mar 2026
Pengesahan Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Ka PRODI

Dr. Hj. Teti Indrawati P, S.H.,M.Hum

Dr. Hj. Teti Indrawati P, S.H.,M.Hum

Wawan Andriawan, M.Kn.
Capaian Pembelajaran CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL-02 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
CPL-06 Mengaplikasikan ilmu hukum positif dalam konteks hukum bisnis melalui penguasaan konsep teoritis dan praktis hukum formil (prosedural) dan materiil (substansial) Secara Komperhensif.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK-02 Mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam analisis dan penyelesaian permasalahan hukum bisnis guna mendukung peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CPMK-07 Mahasiswa mampu mengaplikasikan hukum positif dalam penyelesaian kasus hukum bisnis melalui penguasaan hukum materiil dan formil secara komprehensif.
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.1 Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan, materi kuliah, tugas dan evaluasi Hukum Perdata.
sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.2 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian, kodifikasi, dan sumber Hukum Perdata.
sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.3 Mahasiswa mampu menjelaskan Sistematika, Sifat Keberlakuan dan Hubungan Hukum Perdata -Hukum Dagang
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.1 Mahasiswa mampu mengklasifikasikan manusia sebagai subyek hukum Perdata
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.10 Mahasiswa mampu menerapkan Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang: perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum.
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11 Mahasiswa mampu menyusun perikatan yang bersumber dari Perjanjian: istilah & pengertian, asas-asas, syarat sah, subyek & obyek, akibat hukum, dan jenis-jenis perjanjian serta menerapkan Hukum Waris Perdata: pengaturan, pewaris, ahli waris, dan harta warisan.
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11 Mahasiswa mampu menjelaskan Hukum Perikatan pada Umumnya: pengertian, sifat pengatuaran, unsur-unsur, prestasi, wanprestasi, dan hapusnya perikatan.
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.2 Mahasiswa mampu mengklasifikasikan badan hukum sebagai subyek hukum Perdata
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.3 Mahasiswa mampu menerapkan syarat, pencatatan, dan tata cara, keabsahan, pencegahan, dan pembatalan perkawinan.
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.4 Mahasiswa mampu menjelaskan akibat hukum perkawinan yang sah: hak kewajiban suami istri, harta benda, kedudukan anak, orang tua dan anak, perwalian.
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.5 Mahasiswa mampu menyelesaikan putusnya perkawinan: sebab dan akibat hukum putusnya perkawinan
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.6 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep, pengaturan, klasifikasi, hak atas benda, asas-asas, cara memperoleh dan hapusnya.
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.7 Mahasiswa mampu menjelaskan hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan: hak milik, penguasaan benda, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.8 Mahasiswa mampu menjelaskan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik, dan privilege.
Korelasi CPMK terhadap Sub-CPMK
CPMK-02 sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.1
sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.2
sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.3
CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.1
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.2
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.3
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.4
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.5
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.6
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.7
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.8
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.10
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11
sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11
Deskripsi Singkat MK Mata kuliah ini komponen mata kuliah wajib fakultas untuk kurikulum Fakultas Syariah Program Studi Hukum Bisnis. Mata kuliah ini berisi konsep dan materi hukum positif yang mengatur hubungan antar subyek hukum dalam bidang perorangan, kebendaan, perikatan dan kewarisan. Materinya membahas tentang hukum orang, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris. Mata kuliah pendukung yang akan memudahkan pemahaman terhadap materi mata kuliah ini adalah mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah pangantar yang berisi konsep, asas-asas hukum, dan teori-teori hukum yang berlaku umum di dunia. Pengantar Hukum Indonsesia (PHI) merupakan mata kuliah yang memberikan konsep dan asas-asas hukum dari berbagai bidang hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya Hukum Perdata. Mata kuliah ini sangat urgen bagi mahasiswa sebagai calon sarjana Hukum Bisnis karena mahasiswa dituntut untuk memahami dan mampu menerapkan atau melakukan berbagai bentuk hubungan keperdataan dengan benar dalam kegiatan kekeluargaan dan bisnis di masyarakat.
Bahan Kajian : Materi Pembelajaran 1. Kontrak Belajar: RPS. 2. Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Kodifikasi, dan Sumber Hukum Perdata. 3. Sistematika, Sifat Keberlakuan dan Hubungan Hukum Perdata -Hukum Dagang. 4. Hukum Orang: manusia sebagai subyek hukum. 5. Hukum Orang: badan hukum sebagai subyek hukum. 6. Hukum Perkawinan: syarat, pencatatan, dan tata cara, keabsahan, pencegahan, dan pembatalan perkawinan. 7. Akibat hukum perkawinan yang sah: hak kewajiban suami istri, harta benda, kedudukan anak, orang tua dan anak, perwalian. 8. Putusnya Perkawinan: sebab dan akibat hukum putusnya perkawinan. 9. Hukum benda: konsep, pengaturan, klasifikasi, hak atas benda, asas-asas, cara memperoleh dan hapusnya. 10. Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan: hak milik, penguasaan benda, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami. 11. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik, dan privilege. 12. Hukum Perikatan pada Umumnya. 13. Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang. 14. Perikatan yang bersumber dari Perjanjian. 15. Hukum Waris.
Pustaka Utama
  • 1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010).
  • 2. Armansyah, Hukum Perikatan (Akad dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2022).
  • 3. Imron Rosyadi, Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan, dan Eksekusi), (Jakarta: Kencana, 2017).
  • 4. M. Arif Al-Kausari, Nalar Kritis Pemikiran Perserikatan Bisnis Syariah Taqiyudin An-nanhani, (Mataram: Sanabil, 2022).
  • 5. P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan ke-7(Jakarta: Kencana, 2022).
  • 6. Ridwan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2010).
  • 7. Teti Indrawati P., Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Fakultas Syariah UIN Mataram, 2020.
  • 8. Y. Sogar Simamora, dkk., Perkembangan Hukum Keperdataan di Indonesia, (Malang: Setara, 2022).
  • 9. Zaeni Asyhadie, Hukum Keperdataan, Jilid Kedua, (Jakarta: Rajawali Press), 2018.
  • 10. Zaeni Asyhadie, Hukum Keperdataan, Jilid Kesatu, (Jakarta: Rajawali Press), 2018.
Pendukung
  • 11. Komariah, Hukum Perdata, (Malang: UMM, 2005).
  • 12. Marhainis Abdul Hay, Hukum Perdata Material, (Jakarta: PT. Pradya Paramita, 1984).
  • 13. Moch. Chidir Ali, dkk. Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, (Bandung: Mandar Maju, 1993).
  • 14. P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2005).
  • 15. R. Subekti, Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 1982).
  • 16. Rachmadi Usman, Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003).
  • 17. Salim HS., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
  • 18. Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008).
  • 19. Dyah Hapsari Prananingrum, Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan hukum, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 8 Nomor 1 2014, http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/453.
  • 20. Dyah Ochtorina Susanti, Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities), Jurnal Rechtidee Volume 11 No. 2 Desember 2016.
  • 21. Fitria Agustin, Kedudukan Anak dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia, Ajudikasi: Jurnal hukum Volume 2 Juni 2018.
  • 22. Haedah Faradz, Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, Jurnal Dinamika Hukum Volume 8 Nomer 3 September 2008.
  • 23. M. Nur Kholis Al Amin, Perkawinan Campuraan Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia, Jurnal al Ahwal Volume 9 No. 2 Desember 2016.
  • 24. Nurhadi, Sinkronisasi Penafsiran Hukum Perkawinan Tiga Sistem Hukum Perspektif KUH Perdata, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jurnal hukum respublica Volume 17 No. 2 tahun 2018.
  • 25. Muhammad Ashsubli, Undang-Undang Perkawinan dalam Pluralitas Hukum Agama, Jurnal Cita hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Volume 3 No. 2 2015.
  • 26. Supani, Pencatatan Perkawinan dalam Teks Perundang-Undangan Perkawinan di Beberapa Negara Islam Perspektif Ushul Fikih, Al Manaahij Jurnal Kajian Hukum Islam Volume V No. 1 Januari 2011.
  • 27. Yayah Yarotul Salamah, Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Jurnal Ahkam, Volume XIII No. 1 Januari 2013. Zulfa Ahmad, Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam, Jurnal Islamica Volume 4 No. 1 September 2009.
Dosen Pengampu Dr.Hj. Teti Indrawati P, S.H.,M.Hum
Mata Kuliah Syarat Pengantar Ilmu Hukum
Pertemuan Ke Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) Penilaian Bentuk Pembelajaran; Metode Pembelajaran; Penugasan Mahasiswa; Materi Pembelajaran Bobot Penilaian
Indikator Kriteria & Teknik Luring Daring
1 sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.1-Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan, materi kuliah, tugas dan evaluasi Hukum Perdata. sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.2-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian, kodifikasi, dan sumber Hukum Perdata. Ketepatan menjelaskan tujuan, materi kuliah, tugas dan evaluasi Hukum Perdata, serta menjelaskan pengertian, kodifikasi, dan sumber Hukum Perdata. Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Observasi
Tatap Muka,Pembelajaran Kooperatif,[PK=90 Menit]
Topik
Kontrak Belajar dan Hukum Perdata di Indonesia
Sub Topik
Kontrak Belajar: Informasi umum, tujuan, materi, tugas dan evaluasi Hukum Perdata, serta pengertian, kodifikasi, dan sumber Hukum Perdata.
7
2 sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.3-Mahasiswa mampu menjelaskan Sistematika, Sifat Keberlakuan dan Hubungan Hukum Perdata -Hukum Dagang 1. Ketepatan menjelaskan aneka Hukum Perdata di Indonesia 2. Ketepatan menjelaskan Sumber Hukum Perdata 3. Ketepatan menjelaskan Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Diskusi dan Ceramah
Tatap Muka,Pembelajaran Kooperatif,[PK=90 Menit]
Topik
Sistematika, Sifat Keberlakuan dan Hubungan Hukum Perdata -Hukum Dagang.
Sub Topik
Sistematika, Sifat Keberlakuan dan Hubungan Hukum Perdata -Hukum Dagang
5
3 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.1-Mahasiswa mampu mengklasifikasikan manusia sebagai subyek hukum Perdata 1. Ketepatan menjelaskan syarat dewasa 2. Ketepatan menjelaskan syarat kecakapan 3. Ketepatan menjelaskan kewenangan bertindak 4. Ketepatan menjelaskan domisili Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Hukum Orang: manusia sebagai subyek hukum.
Sub Topik
mengklasifikasikan manusia sebagai subyek hukum Perdata
5
4 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.2-Mahasiswa mampu mengklasifikasikan badan hukum sebagai subyek hukum Perdata 1. Ketepatan menjelaskan syarat-syarat badan hukum 2. Ketepatan menyebutkan klasifikasi badan hukum Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Hukum Orang: badan hukum sebagai subyek hukum
Sub Topik
mengklasifikasikan badan hukum sebagai subyek hukum Perdata
5
5 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.3-Mahasiswa mampu menerapkan syarat, pencatatan, dan tata cara, keabsahan, pencegahan, dan pembatalan perkawinan. 1. Ketepatan menjelaskan syarat, pencatatan, dan tata cara melaksanakan perkawinan. 2. Ketepatan menjelaskan keabsahan perkawinan. 3. Kecermatan menjelaskan syarat dan cara pencegahan dan pembatalan perkawinan. Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Hukum Perkawinan
Sub Topik
Hukum Perkawinan: pengertian, syarat, pencatatan dan tata cara, keabsahan, pencegahan, dan pembatalan perkawinan.
5
6 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.4-Mahasiswa mampu menjelaskan akibat hukum perkawinan yang sah: hak kewajiban suami istri, harta benda, kedudukan anak, orang tua dan anak, perwalian. 1. Ketepatan menjelaskan hak dan kewajiban suami istri. 2. Ketepatan menjelaskan harta benda dalam perkawinan. 3. Ketepatan menjelaskan kedudukan anak. 4. Ketepatan menjelaskan hubungan orang tua/wali dan anak. Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Akibat Hukum Perkawinan
Sub Topik
Akibat hukum perkawinan: hak kewajiban suami istri, harta benda, kedudukan anak, orang tua dan anak, perwalian.
5
7 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.5-Mahasiswa mampu menyelesaikan putusnya perkawinan: sebab dan akibat hukum putusnya perkawinan 1. Ketepatan menerapkan syarat dan tata cara perceraian 2. Ketepatan menerapkan akibat hukum putusnya perkawinan Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Putusnya Perkawinan
Sub Topik
Putusnya Perkawinan: sebab dan akibat putusnya perkawinan.
5
8 sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.1-Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan, materi kuliah, tugas dan evaluasi Hukum Perdata. sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.2-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian, kodifikasi, dan sumber Hukum Perdata. sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.3-Mahasiswa mampu menjelaskan Sistematika, Sifat Keberlakuan dan Hubungan Hukum Perdata -Hukum Dagang Mahasiswa mampu menjawab runtut dan berbasis norma hukum Kriteria
Ketetapan dan Identifikasi Kasus
Teknik
Ujian Tengah Semester (Ujian Tulis)
Evaluasi (UTS & UAS),Pembelajaran Kooperatif,[PK=90 Menit]
Topik
Ujian Tengah Semester
Sub Topik
Ujian Tengah Semester (Ujian Tulis)
13
9 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.6-Mahasiswa mampu menjelaskan konsep, pengaturan, klasifikasi, hak atas benda, asas-asas, cara memperoleh dan hapusnya. 1. Ketepatan menjelaskan konsep hukum benda, 2. Ketepatan menjelaskan pengaturan hukum benda, 3. Ketepatan menjelaskan klasifikasi benda, 4. Ketepatan asas-asas hukum benda, 5. Ketepatan menjelalskan cara memperoleh dan hapusnya benda. Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Hukum Benda
Sub Topik
Hukum benda: konsep, pengaturan, klasifikasi, hak atas benda, asas-asas, cara memperoleh dan hapusnya.
5
10 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.7-Mahasiswa mampu menjelaskan hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan: hak milik, penguasaan benda, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami 1. Ketepatan menjelaskan macam-macam hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan 2. Ketepatan menjelaskan syarat-syarat hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Hak Kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan
Sub Topik
Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan: hak milik, penguasaan benda, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami.
5
11 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.8-Mahasiswa mampu menjelaskan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik, dan privilege. 1. Ketepatan menjelaskan macam-macam hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan 2. Ketepatan menjelaskan syarat-syarat hak kebendaan yang bersifat memberi jamainan Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan
Sub Topik
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik, dan privilege.
5
12 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11-Mahasiswa mampu menjelaskan Hukum Perikatan pada Umumnya: pengertian, sifat pengatuaran, unsur-unsur, prestasi, wanprestasi, dan hapusnya perikatan. 1. Ketepatan menjelaskan pengertian hukum perikatan 2. Ketepatan menjelaskan sifat pengaturan hukum perikatan 3. Ketepatan menjelaskan unsur-unsur prestasi 4. Ketepatan menjelaskan prestasi dan wanprestasi 5. Ketepatan menyebutkan cara-cara hapusnya perikatan Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Hukum Perikatan pada Umumnya
Sub Topik
Hukum Perikatan pada Umumnya: pengertian, sifat pengataran, unsur-unsur, prestasi, wanprestasi, dan hapusnya perikatan.
5
13 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.10-Mahasiswa mampu menerapkan Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang: perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum. 1. Ketepatan menjelaskan perikatan yang bersumber dari UU karena perbuatan menurut hukum 2. Ketepatan menjelaskan perikatan yang bersumber dari UU karena perbuatan melawan hukum Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang
Sub Topik
Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang: perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum.
5
14 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11-Mahasiswa mampu menyusun perikatan yang bersumber dari Perjanjian: istilah & pengertian, asas-asas, syarat sah, subyek & obyek, akibat hukum, dan jenis-jenis perjanjian serta menerapkan Hukum Waris Perdata: pengaturan, pewaris, ahli waris, dan harta warisan. 1. Ketepatan menjelaskan syarat-syatat perjanjian menyusun 2. Ketepatan menjelaskan asas-asas perjanjian 3. Ketepatan menjelaskan akibat hukum perjanjian Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Perikatan yang bersumber dari Perjanjian
Sub Topik
Perikatan yang bersumber dari Perjanjian: istilah & pengertian, asas-asas, syarat sah, subyek & obyek, akibat hukum, dan jenis-jenis perjanjian.
5
15 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11-Mahasiswa mampu menyusun perikatan yang bersumber dari Perjanjian: istilah & pengertian, asas-asas, syarat sah, subyek & obyek, akibat hukum, dan jenis-jenis perjanjian serta menerapkan Hukum Waris Perdata: pengaturan, pewaris, ahli waris, dan harta warisan. 1. Ketepatan menjelaskan pengaturan hukum waris perdata 2. Ketepatan menyebutkan golongan-golongan ahli waris menurut KUH Perdata 4. Ketepatan mnyebutkan bagian harta warisan menurut KUH Perdata Kriteria
Ketetapan dan Penugasan
Teknik
Penugasan Kelompok
Tatap Muka,Diskusi Kelompok,[DK=90 Menit]
Topik
Hukum Waris
Sub Topik
Hukum Waris: pengaturan, pewaris, ahli waris, dan harta warisan.
5
16 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.7-Mahasiswa mampu menjelaskan hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan: hak milik, penguasaan benda, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.8-Mahasiswa mampu menjelaskan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik, dan privilege. sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.10-Mahasiswa mampu menerapkan Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang: perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum. sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11-Mahasiswa mampu menyusun perikatan yang bersumber dari Perjanjian: istilah & pengertian, asas-asas, syarat sah, subyek & obyek, akibat hukum, dan jenis-jenis perjanjian serta menerapkan Hukum Waris Perdata: pengaturan, pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Mahasiswa mampu menawaban sistematis dan sesuai metode IRAC/analisis hukum Kriteria
Ketetapan dan Identifikasi Kasus
Teknik
Ujian Akhir Semester (Ujian Tulis)
Tatap Muka,Pembelajaran Kooperatif,[PK=90 Menit]
Topik
Ujian Akhir Semester
Sub Topik
Ujian Akhir Semester (Ujian Tulis)
15

Teknik Penilaian CPMK

CPL MK CPMK Presentasi Partisipasi UTS UAS
CPL-02 HUKUM DAN HAM CPMK-02 Y Y Y
CPL-06 HUKUM DAN HAM CPMK-07 Y Y

Prosedur Penilaian CPMK

1. Komponen Penilaian CPMK
CPL CPMK Sub-CPMK Detail Penugasan (Teknik Penilaian) Bobot % Kriteria Penilaian
CPL-02 CPMK-02 sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.1, sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.2 Observasi 7 Ketetapan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-02 sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.3 Diskusi dan Ceramah 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.1 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.2 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.3 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.4 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.5 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-02 CPMK-02 sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.1, sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.2, sub.cpmk.HB0222.CPMK-02.3 Ujian Tengah Semester (Ujian Tulis) 13 Ketetapan dan Identifikasi Kasus
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.6 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.7 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.8 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.10 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11 Penugasan Kelompok 5 Ketetapan dan Penugasan
CPL-06 CPMK-07 sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.7, sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.8, sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.10, sub.cpmk.HB0222.CPMK-07.11 Ujian Akhir Semester (Ujian Tulis) 15 Ketetapan dan Identifikasi Kasus
Total 100
2. Penilaian CPMK
CPL MK CPMK Presentasi Partisipasi UTS UAS Total
CPL-02 HUKUM DAN HAM CPMK-02 5% 7% 13% 0% 25%
CPL-06 HUKUM DAN HAM CPMK-07 60% 0% 0% 15% 75%
100%