UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
FAKULTAS FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

RPS-02-AS0529
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tanggal Penyusunan
PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM AS0529 HUKUM KELUARGA ISLAM (AHWAL SYAKHSIYYAH) 2 0 2 30 Mar 2026
Pengesahan Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Ka PRODI

Nunung Susfita, M.S.I

Dr. Tuti Harwati, M.Ag

Nunung Susfita, M.S.I.
Capaian Pembelajaran CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL 03 Menganlisis konsep, prinsip, teori dasar hukum Islam dan Metodologi Istinbat Hukum Islam (fiqh, ushul fiqh, qawa'id fiqhiyyah)
CPL 07 Menganalisis konsep teoritis, prinsip, dan kaidah hukum keluarga Islam klasik dan kontemporer, termasuk munakahat, waris, wasiat, hibah, dan perwalian.
CPL 08 Menerapkan konsep teoritis sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait hukum keluarga (seperti KHI, UU Perkawinan, dan putusan Mahkamah Agung), serta kaitannya dengan maqashid al-shari’ah.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK 05 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep, prinsip, dan teori dasar hukum Islam yang meliputi fikih, ushul fikih, dan Qawā'id fiqhiyyah.
CPMK 06 Mahasiswa mampu menganalisis metodologi istinbat hukum Islam dengan menggunakan pendekatan ushul fikih dan qawā'id fiqhiyyah dalam memahami permasalahan hukum.
CPMK 07 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dan prinsip metodologi penelitian dalam bidang Hukum Keluarga Islam
CPMK 14 Mahasiswa mampu menganalisis permasalahan hukum keluarga Islam yang berkaitan dengan munakahat, waris, wasiat, hibah, dan perwalian dengan menggunakan pendekatan fikih klasik dan pemikiran hukum Islam kontemporer secara kritis dan sistematis
CPMK 15 Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep teoritis kewirausahaan, manajemen bisnis, inovasi produk, pemasaran, serta mitigasi risiko usaha yang relevan dengan bidang hukum keluarga Islam
CPMK 16 Mahasiswa mampu menerapkan konsep kewirausahaan dan manajemen bisnis dalam merancang dan mengembangkan peluang usaha yang berkaitan dengan layanan atau produk di bidang hukum keluarga Islam secara inovatif dan berkelanjutan.
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.1 Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kontrak perkuliahan serta arah capaian pembelajaran dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pengantar Hukum Keluarga Islam.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.2 Mahasiswa mampu menganalisis perbedaan konseptual antara syariah dan fikih sebagai dasar dalam memahami hukum Islam.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.3 Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan mengkaji prinsip-prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.1 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum keluarga Islam secara komprehensif.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.2 Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan mengkaji prinsip-prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.1 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum keluarga Islam secara komprehensif.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.2 Mahasiswa mampu mengklasifikasikan produk-produk pemikiran dalam hukum Islam (ijtihad, fatwa, yurisprudensi, dan perundang-undangan).
sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.3 Mahasiswa mampu menjelaskan sifat dan metode pembaharuan hukum keluarga Islam secara kritis dan kontekstual.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.1 Mahasiswa mampu menganalisis sejarah serta tujuan pembaharuan hukum keluarga Islam dalam konteks global.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.2 Mahasiswa mampu membandingkan sikap dan kebijakan negara-negara Muslim terhadap pembaharuan hukum keluarga Islam.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.3 Mahasiswa mampu mengkaji isu gender sebagai bagian integral dalam pembaharuan hukum keluarga Islam.
sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.4 Mahasiswa mampu mengevaluasi efektivitas penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui studi kasus (perkawinan sirri dan perkawinan di bawah umur, khususnya di NTB). 2 Sesi Pertemuan
sub.cpmk.AS0529.CPMK 15.1 Mahasiswa mampu menganalisis sistem perundang-undangan perkawinan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
sub.cpmk.AS0529.CPMK 16.1 Mahasiswa mampu mengidentifikasi Aturan-atura hukum keluarga Islam yang mengalami perubahan di berbagai negara Muslim
sub.cpmk.AS0529.CPMK 16.2
Korelasi CPMK terhadap Sub-CPMK
CPMK 05 sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.1
sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.2
sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.3
CPMK 06 sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.1
sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.2
CPMK 07 sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.1
sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.2
sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.3
CPMK 14 sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.1
sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.2
sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.3
sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.4
CPMK 15 sub.cpmk.AS0529.CPMK 15.1
CPMK 16 sub.cpmk.AS0529.CPMK 16.1
sub.cpmk.AS0529.CPMK 16.2
Deskripsi Singkat MK Mata kuliah Pengantar Hukum Keluarga Islam merupakan landasan penting bagi mahasiswa Strata Satu Fakultas Syariah dalam memahami secara utuh konsep, prinsip, serta dinamika hukum keluarga dalam perspektif Islam. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diajak menelaah keterkaitan antara syariah dan fikih serta implementasinya dalam kehidupan keluarga, mencakup aspek-aspek seperti perkawinan, perceraian, nafkah, hak dan kewajiban suami-istri, hingga pengasuhan anak. Proses pembelajaran tidak hanya menitikberatkan pada dimensi normatif dan teoretis, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan historis dan sosiologis. Mahasiswa diperkenalkan pada proses terbentuknya hukum keluarga Islam melalui ijtihad, perkembangannya dalam berbagai mazhab, serta dinamika pembaharuannya di negara-negara Muslim. Dalam konteks Indonesia, perhatian diberikan pada regulasi seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai bentuk aktualisasi hukum dalam sistem nasional. Lebih lanjut, mata kuliah ini juga mengangkat isu-isu kontemporer yang relevan, seperti kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan dan anak, serta fenomena sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk praktik perkawinan sirri dan pernikahan usia dini. Dengan pendekatan yang analitis dan kontekstual, mahasiswa didorong untuk mampu menilai sejauh mana efektivitas penerapan hukum keluarga Islam dalam realitas sosial, khususnya pada konteks lokal. Pada akhirnya, mata kuliah ini tidak hanya bertujuan memperkuat pemahaman konseptual mahasiswa, tetapi juga mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kepekaan sosial. Mahasiswa diharapkan mampu merespons berbagai persoalan hukum keluarga Islam secara adil, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan, sehingga menjadi bekal awal dalam membangun kompetensi akademik dan profesional di bidang Hukum Keluarga Islam.
Bahan Kajian : Materi Pembelajaran 1. Rencana Pembelajaran Semester dan Kontrak Perkuliahan. 2. Definisi dan Perbedaan Antara Syariah dan Fikih. 3. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam. 4. Prinsip- prinsip Hukum Keluarga Islam. 5. Produk-produk Pemikiran dalam bidang Hukum Islam. 6. Sekilas Sejarah dan Tujuan Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. 7. Sikap Negara-negara MuslimTerhadap Pembaharuan HukumKeluarga Islam 8. Sifat dan Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. 9. Ujian Tengah Semester (UTS) 10. Aturan-aturan Hukum Keluarga Islam yang Mengalami Pembaharuan di beberapa negara muslim di dunia. 11. Ruang Lingkup Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia (UPP DAN KHI). 12. Positivisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Tujuan dan dampaknya- UPP). 13. KHI: Hukum Keluarga Islam ala Indonesia ( sejarah, dampak dan konstribusinya). 14. Isu Gender Sebagai Bagian dari Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. 15. Efektivitas Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Perkawinan Sirri dan nikah di bawah umur di NTB. 16. Ujian Akhir Semester (UAS).
Pustaka Utama
  • 1. 1. • Atho’Mudzhar dan Khoirudin Nasution(eds). Hukum keluarga di dunia Islam modern :Studi perbandingan dan keberanjakan UU modern dari kitab-kitab fiqih (Jakarta: Ciputat Press, 2003)
  • 2. 2. • Khoirudin Nasution, HukumPerkawinan1dilengkapi dengan perbandingan UU negara muslim kontemporer (Yogyakarta: Tazaffa dan Acadmia, 2005)
  • 3. 3. • Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries: History, text, and comparative analysis (Newdelhi : Academy of Law and Religion, 1987)
  • 4. 4. Tahir Mahmood, Family Law reforminthe muslim world (Bombay:NMTripathy PVT LTD, 1972)
  • 5. 5. • Atun Wardatun,Tuti Harwati, Nunung Susfita,FiqihAn-Nisa, (Mataram, KPPA, 2018)
  • 6. 6. • Atho’Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad, (Yogyakarta: Titian Ilahi press 2000)
  • 7. 7.• Khoirudin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap perundang-undangan perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia (Jakarta: Leiden 2002)
  • 8. 8. Masnun, Hukum Perdata Islam Kontemporer di Indonesia (Mataram: SANABIL 2016)
  • 9. 9. • M. Abdun Nasir, Positivisasi Hukum Islam di Indonesia (Mataram: IAIN Mataram Press 2004)
  • 10. 10. • Atho’Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad, (Yogyakarta: Titian Ilahi press 2000), h. 10-40
Pendukung
  • 11. 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (dan revisinya).
  • 12. 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • 13. 3. Hasan Basri, dkk. Pengantar Hukum Keluarga. CV Pustaka Buku Nusantara, 2024.
  • 14. 4. Siti Masruchah, dkk. Pengantar Sosiologi Hukum Keluarga Islam. Malang: Edulitera, 2024.
  • 15. 5. Rina Antasari, dkk, HAM Gender dalam Hukum Keluarga, https://prenadamedia.com/produk/ham-gender-dalam-hukum-keluarga/?utm_source=chatgpt.com
Dosen Pengampu Nunung Susfita, S.H.I., M.S.I
Mata Kuliah Syarat -
Pertemuan Ke Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) Penilaian Bentuk Pembelajaran; Metode Pembelajaran; Penugasan Mahasiswa; Materi Pembelajaran Bobot Penilaian
Indikator Kriteria & Teknik Luring Daring
1 sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.1-Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kontrak perkuliahan serta arah capaian pembelajaran dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pengantar Hukum Keluarga Islam. sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.2-Mahasiswa mampu menganalisis perbedaan konseptual antara syariah dan fikih sebagai dasar dalam memahami hukum Islam. Mahasiswa mampu: 1. Mengindentifikasi komponen utama dalam RPS. 2. Membedakan antara tujuan pembelajaran, materi, dan evaluasi dalam RPS. 3, Menguraikan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dalam RPS Pengantar Hukum Keluarga Islam. 5. Mengidentifikasi konsep dasar syariah dan fikih beserta sumber dan karakteristiknya. 6. Menganalisis perbedaan konseptual antara syariah (bersifat ilahiah) dan fikih (hasil ijtihad manusia) secara sistematis. 7. Menjelaskan implikasi perbedaan tersebut dalam praktik hukum Islam (misalnya dalam hukum keluarga). Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Overview Perkuliahan dan Ruang Lingkup Antara Syariah dan Fikih
Sub Topik
1. Rencana Pembelajaran Semester dan Kontrak Perkuliahan. 2. Definisi dan Perbedaan Antara Syariah dan Fikih.
  • [10] Hal: 10-40
8
2
3 sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.1-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum keluarga Islam secara komprehensif. Mahasiswa mampu: 1. Menjelaskan dasar-dasar hukum keluarga Islam (Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas) secara sistematis. 2. Mengidentifikasi ruang lingkup hukum keluarga Islam (perkawinan, perceraian, waris, nafkah, perwalian, dll.) 3. Menguraikan masing-masing ruang lingkup dengan contoh konkret dalam praktik. Kriteria
Partisipasi
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam
Sub Topik
1. Pengertian dan dasar keberadaan Hukum Keluarga Islam. 2. Ruang Lingkup dan tujuan mempelajari Hukum Keluarga Islam.
  • [5] Hal: 14-52
5
4 sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.3-Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan mengkaji prinsip-prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam. Mahasiswa mampu: 1. Mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam (seperti keadilan, kemaslahatan, kesetaraan, dan perlindungan hak) secara tepat. 2. Menganalisis penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam kasus sederhana (misalnya perkawinan, perceraian, atau warisan). 3. Menyimpulkan relevansi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks hukum keluarga Islam kontemporer. Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Prinsip- prinsip Hukum Keluarga Islam.
Sub Topik
1. Prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, seperti : Keadilan (al-'adalah), Kesetaraan (al-musawah), Kemashlahatan (maslahah), Perlindungan (Hifz al-Usrah), Kebebasan Memilih (Ikhtiyar), Tanggung Jawab (mas’uliyyah). 2, prinsip-prinsip dalam Pernikahan Islam, seperti: sakinah, mawaddah, wa rahmah, legalitas (akad nikah), monogami terbuka (dengan syarat ketat), pencatatan perkawinan (konteks Indonesia). 3. Prinsip dalam perceraian, seperti: Perceraian sebagai jalan terakhir, Prinsip keadilan dalam talak dan cerai gugat, Perlindungan hak perempuan pasca cerai. 4. Prinsip pada Kewarisan, seperti: Prinsip keadilan distributif, Prinsip keseimbangan hak dan kewajiban, Rasionalitas perbedaan bagian laki-laki dan perempuan
  • [13] Hal: 37-51
  • [11] Hal: 1-100
4
5 sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.1-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum keluarga Islam secara komprehensif. sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.2-Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan mengkaji prinsip-prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam. Mahasiswa Mampu: 1. Mengidentifikasi jenis-jenis produk pemikiran hukum Islam: ijtihad, fatwa, yurisprudensi, dan perundang-undangan secara tepat. 2. Menjelaskan karakteristik masing-masing produk (sumber, otoritas, dan kekuatan mengikat). 3. Mengklasifikasikan berbagai contoh kasus ke dalam kategori: ijtihad, fatwa, yurisprudensi, atau perundang-undangan secara benar. 4. Mengklasifikasikan berbagai contoh kasus ke dalam kategori: ijtihad, fatwa, yurisprudensi, atau perundang-undangan secara benar. Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Produk-produk pemikiran ulama dalam hukum Islam.
Sub Topik
1. Klasifikasi Produk Pemikiran Hukum Islam. 2. Sumber dan Metodologi Pembentukan Produk Hukum Islam. 3. Produk Pemikiran Hukum Islam dalam Konteks Indonesia.
  • [6] Hal: 34-57
4
6 sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.1-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum keluarga Islam secara komprehensif. sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.3-Mahasiswa mampu menjelaskan sifat dan metode pembaharuan hukum keluarga Islam secara kritis dan kontekstual. Mahasiswa Mampu: 1. menjelaskan respon beberapa negara terhadap pembaharuan HKI di dunia muslim. 2. Menjelaskan dampak regulasi yang mengalami Pembaharuan HKI. Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Sejarah dan Tujuan Pembaharuan Hukum Keluarga di dunia Islam.
Sub Topik
1. Latar Belakang Historis Pembaharuan. 2. Fase-Fase Sejarah Pembaharuan. 3. Tujuan Pembaharuan Hukum Keluarga Islam.
  • [1] Hal: 37-51
  • [4] Hal: 72-80
4
7 sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.2-Mahasiswa mampu membandingkan sikap dan kebijakan negara-negara Muslim terhadap pembaharuan hukum keluarga Islam. Mahasiswa Mampu: 1. Menjelaskan latar belakang sosial, politik, dan hukum yang memengaruhi pembaharuan di masing-masing negara. 2. Membandingkan persamaan dan perbedaan kebijakan hukum keluarga Islam antarnegara secara sistematis. 3. Menganalisis pendekatan yang digunakan (tekstual, kontekstual, atau reformis) dalam pembaharuan hukum keluarga. Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Sikap Negara-negara Muslim Terhadap Pembaharuan Hukum Keluarga Islam.
Sub Topik
1. Tipologi Negara Muslim dalam Pembaharuan Hukum Keluarga. 2. Model Legislasi Hukum Keluarga di Negara Muslim. 3. Faktor yang Mempengaruhi Sikap Negara muslim terhadap ide pembaharuan HKI
  • [7] Hal: 37-51
4
8 sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.1-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum keluarga Islam secara komprehensif. sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.3-Mahasiswa mampu menjelaskan sifat dan metode pembaharuan hukum keluarga Islam secara kritis dan kontekstual. Mahasiswa mampu: 1. Mengidentifikasi sifat pembaharuan hukum keluarga Islam (adaptif, dinamis, responsif terhadap perubahan sosial). 2. Menjelaskan berbagai metode pembaharuan, seperti reinterpretasi teks, ijtihad kontekstual, kodifikasi hukum, dan reformasi legislasi. 3. Menganalisis perbedaan pendekatan pembaharuan (tradisional, modernis, dan progresif) dalam hukum keluarga Islam. 4. Mengaitkan metode pembaharuan dengan faktor sosial, budaya, dan politik yang melatarbelakanginya. Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Sifat dan Metode Negara-negara Muslim terhadap Pembaharuan HKI
Sub Topik
1. Sifat Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. 2. Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. 3. Pendekatan dan implementasi dalam Pembaharuan negara muslim.
  • [3] Hal: 78-83
  • [1] Hal: 14-52
4
9 sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.1-Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum keluarga Islam secara komprehensif. Mahasiswa mampu menyusun jawaban analitis terhadap permasalahan hukum keluarga Islam berbasis teori yang telah dipelajari) Kriteria
QUIS
Teknik
QUIS
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Ujian Tengah Semester (UTS)
Sub Topik
1. Mengevaluasi Materi yang sudah dipelajari
  • [12] Hal: 1-100
15
10 sub.cpmk.AS0529.CPMK 16.1-Mahasiswa mampu mengidentifikasi Aturan-atura hukum keluarga Islam yang mengalami perubahan di berbagai negara Muslim Mahasiswa Mampu: 1. Mengidentifikasi aturan-aturan hukum keluarga Islam yang mengalami perubahan (misalnya perkawinan, perceraian, poligami, usia nikah, dan warisan). 2. Menyebutkan contoh perubahan regulasi di beberapa negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, Maroko, dan Tunisia. 3. Menjelaskan bentuk perubahan aturan (reformasi, kodifikasi, atau reinterpretasi hukum). 4. Menganalisis faktor yang mendorong perubahan (sosial, politik, budaya, dan globalisasi). Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Aturan-aturan Hukum Keluarga Islam yang Mengalami Pembaharuan.
Sub Topik
1. Aturan-aturan Hukum Keluarga yang Mengalami Pembaharuan. 2. Faktor-faktor Pendorong Pembaharuan.
  • [12] Hal: 1-100
  • [11] Hal: 1-100
5
11 sub.cpmk.AS0529.CPMK 15.1-Mahasiswa mampu menganalisis sistem perundang-undangan perkawinan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mahasiswa Mampu: 1. Mengidentifikasi struktur dan ruang lingkup Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam secara tepat. 2. Menganalisis persamaan dan perbedaan pengaturan perkawinan antara UUP dan KHI. 3. Mengkaji penerapan norma dalam kasus konkret (misalnya pencatatan nikah, poligami, perceraian). 4. Mengevaluasi efektivitas UUP dan KHI dalam menjawab persoalan hukum keluarga Islam di Indonesia. Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Ruang Lingkup Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia Dan Kompilasi Hukum Islam (UUP DAN KHI)
Sub Topik
1. Konsep Dasar Perkawinan dalam Hukum Indonesia. 2. Ruang Lingkup Pengaturan Perkawinan dalam UU Perkawinan.
  • [11] Hal: 1-100
  • [12] Hal: 1-100
4
12 sub.cpmk.AS0529.CPMK 15.1-Mahasiswa mampu menganalisis sistem perundang-undangan perkawinan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mahasiswa Mampu: 1. Mengidentifikasi struktur dan ruang lingkup Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam secara tepat. 2. Menganalisis persamaan dan perbedaan pengaturan perkawinan antara UUP dan KHI. 3. Mengkaji penerapan norma dalam kasus konkret (misalnya pencatatan nikah, poligami, perceraian). 4. Mengevaluasi efektivitas UUP dan KHI dalam menjawab persoalan hukum keluarga Islam di Indonesia. Kriteria
Partisipasi
Teknik
Penugasan dan quis
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Positivisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Tujuan dan dampaknya- UUP).
Sub Topik
1. Konsep Positivisasi Hukum Keluarga Islam. 2. Sejarah Positivisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. 3. Tujuan Positivisasi Hukum Keluarga Islam. 4. Bentuk dan Dampak Positivisasi Hukum Keluarga Islam.
  • [9] Hal: 37-51
  • [8] Hal: 14-52
  • [11] Hal: 1-100
  • [12] Hal: 1-100
5
13 sub.cpmk.AS0529.CPMK 15.1-Mahasiswa mampu menganalisis sistem perundang-undangan perkawinan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mahasiswa mampu: 1. Menganalisis latar belakang historis lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam konteks politik hukum nasional (Orde Baru, kebutuhan unifikasi hukum peradilan agama). 2. Mengevaluasi proses kodifikasi KHI (peran ulama, hakim agama, dan negara) serta mengidentifikasi bias epistemologisnya. 3. Membandingkan sumber normatif KHI (fiqh klasik mazhab Syafi’i vs kebutuhan lokal Indonesia). 4. Menganalisis relasi antara hukum Islam dan hukum negara dalam pembentukan KHI (apakah dominan negara atau ulama). Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan dan Quis
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
KHI: Hukum Keluarga Islam ala Indonesia (Sejarah, dampak dan konstribusinya).
Sub Topik
1. Konsep Dasar dan Kedudukan KHI. 2. Sejarah Lahirnya KHI di Indonesia. 3. Landasan Filosofis dan Yuridis KHI. 4.Kontribusi KHI dalam Pembaharuan Hukum keluarga Islam di Indonesia.
  • [12] Hal: 1-100
  • [14] Hal: 14-52
4
14 sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.3-Mahasiswa mampu mengkaji isu gender sebagai bagian integral dalam pembaharuan hukum keluarga Islam. Mahasiswa mampu: 1. Menganalisis konsep gender vs seks dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. 2. Mengkritisi konstruksi patriarki dalam fiqh klasik yang mempengaruhi hukum keluarga. 3. Menganalisis relasi antara budaya lokal dan hukum agama dalam membentuk ketidakadilan gender. Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Penugasan
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Isu Gender Sebagai Bagian dari Pembaharuan Hukum Keluarga Islam.
Sub Topik
1. Konsep Dasar Gender dalam Hukum Islam. 2. Sejarah Masuknya Isu Gender dalam Pembaharuan Hukum Keluarga. 3. Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi Gender.
  • [15] Hal: 37-51
  • [7] Hal: 10-40
4
15 sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.4-Mahasiswa mampu mengevaluasi efektivitas penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui studi kasus (perkawinan sirri dan perkawinan di bawah umur, khususnya di NTB). 2 Sesi Pertemuan Mahasiswa mampu: 1. Mengidentifikasi ketentuan hukum terkait perkawinan sirri dan usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. 2. Menjelaskan praktik perkawinan sirri dan perkawinan di bawah umur di Nusa Tenggara Barat berdasarkan data atau studi kasus. 3. Menganalisis kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial di masyarakat. 4. Mengkaji faktor penyebab (budaya, ekonomi, pendidikan, dan akses hukum) terjadinya praktik tersebut. 5.. Mengevaluasi efektivitas penerapan hukum keluarga Islam dalam menangani kedua fenomena tersebut. Kriteria
Tugas/Proyek
Teknik
Diskusi dan Video
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Efektivitas Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Perkawinan Sirri dan nikah di bawah umur di NTB).
Sub Topik
1. Konsep dan Praktik Perkawinan Sirri. 2, Dampak Perkawinan Sirri dan Nikah di Bawah Umur. 3. Upaya Penanggulangan dan Solusi.
  • [15] Hal: 47-50
10
16 sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.1-Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kontrak perkuliahan serta arah capaian pembelajaran dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pengantar Hukum Keluarga Islam. Mahasiswa mampu mengevaluasi teori dan analisis kasus hukum keluarga Islam di berbagai negara Muslim dan relevansinya dengan konteks nasional dan global. Kriteria
Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Teknik
Quis
LURING,Student-Centered Learning,[SCL=100 Menit]
Topik
Ujian Akhir Semester (UAS)
Sub Topik
Evaluasi pemahaman mahasiswa tentang materi yang sudah dipelajari
  • [12] Hal: 1-100
20

Teknik Penilaian CPMK

CPL MK CPMK Diskusi dan Presentasi Video Presentasi Diskusi Ketepatan dan Relevansi Jawaban
CPL 03 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 05 Y Y Y
CPL 03 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 06 Y Y
CPL 04 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 07 Y
CPL 07 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 14 Y Y
CPL 08 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 15 Y Y
CPL 08 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 16 Y

Prosedur Penilaian CPMK

1. Komponen Penilaian CPMK
CPL CPMK Sub-CPMK Detail Penugasan (Teknik Penilaian) Bobot % Kriteria Penilaian
CPL 03 CPMK 05 sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.1, sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.2 Penugasan 8 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 03 CPMK 05 sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.1 Penugasan 5 Partisipasi
CPL 03 CPMK 05 sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.3 Penugasan 4 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 03 CPMK 06 sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.1, sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.2 Penugasan 4 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 04 CPMK 07 sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.1, sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.3 Penugasan 4 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 07 CPMK 14 sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.2 Penugasan 4 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 04 CPMK 07 sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.1, sub.cpmk.AS0529.CPMK 07.3 Penugasan 4 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 03 CPMK 06 sub.cpmk.AS0529.CPMK 06.1 QUIS 15 QUIS
CPL 08 CPMK 16 sub.cpmk.AS0529.CPMK 16.1 Penugasan 5 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 08 CPMK 15 sub.cpmk.AS0529.CPMK 15.1 Penugasan 4 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 08 CPMK 15 sub.cpmk.AS0529.CPMK 15.1 Penugasan dan quis 5 Partisipasi
CPL 08 CPMK 15 sub.cpmk.AS0529.CPMK 15.1 Penugasan dan Quis 4 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 07 CPMK 14 sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.3 Penugasan 4 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
CPL 07 CPMK 14 sub.cpmk.AS0529.CPMK 14.4 Diskusi dan Video 10 Tugas/Proyek
CPL 03 CPMK 05 sub.cpmk.AS0529.CPMK 05.1 Quis 20 Kesesuaian, Kelengkapan, Ketepatan, orisinalitas
Total 100
2. Penilaian CPMK
CPL MK CPMK Diskusi dan Presentasi Video Presentasi Diskusi Ketepatan dan Relevansi Jawaban Total
CPL 03 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 05 4% 0% 8% 25% 37%
CPL 03 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 06 4% 0% 0% 15% 19%
CPL 04 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 07 8% 0% 0% 0% 8%
CPL 07 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 14 8% 10% 0% 0% 18%
CPL 08 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 15 9% 0% 0% 4% 13%
CPL 08 PENGANTAR HUKUM KELUARGA ISLAM CPMK 16 5% 0% 0% 0% 5%
100%